BLANTERVIO103

Pola Ruang Pekanbaru untuk UKL-UPL dan AMDAL

Pola Ruang Pekanbaru untuk UKL-UPL dan AMDAL
9/02/2018

Pola Ruang Pekanbaru

Dokumen lingkungan itu berupa AMDAL, UKL UPL dan SPPL sebagai legalitas kelayakan lingkungan untuk kegiatan usahanya. Sebagai pelaku usaha sudah kewajiban untuk melaksanakan perihal tersebut dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan UU no. 32 tahun 2009.

Selain AMDAL, UKL UPL dan SPPL, ada satu lagi yang sering dilupakan yaitu Laporan Pemantauan Lingkungan – Laporan Pelaksanaan UKL UPL / RKL RPL – Laporan Monitoring UKL UPL / RKL RPL.  Selama ini pelaku usaha umumnya hanya mengenal dokumen lingkungan berupa AMDAL, UKL UPL dan SPPL sebagai legalitas kelayakan.
Pola Ruang Pekanbaru untuk UKL-UPL AMDAL, Laporan Pemantauan Lingkungan – Laporan Pelaksanaan UKL UPL / RKL RPL – Laporan Monitoring UKL UPL / RKL RPL

Pelaku usaha juga masih mempunyai anggapan bahwa kewajiban mereka untuk mengelola lingkungan telah selesai dengan dimilikinya dokumen lingkungan ( AMDAL / UKL UPL, SPPL ) padahal di dalam dokumen lingkungan hidup tersebut terdapat surat pernyataan yang ditandatangani oleh penanggung jawab usaha di atas materai yang menyebutkan kesanggupan dan kesediaan pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap 6 ( Enam ) bulan sekali.

RTRW Kabupaten/Kota yang kita punya untuk wilayah Provinsi Riau sebagai berikut:
  1. Pekanbaru (Perda No. 07 tahun 2020)
  2. Siak (Perda No. 01 tahun 2020)
  3. Bengkalis (Perda No. 01 tahun 2022)
  4. Kampar (Perda No. 11 tahun 2019)
  5. Rokan Hulu (Perda No. 01 tahun 2020)
  6. Kepulauan Meranti (Perda No. 08 tahun 2020)
  7. Dumai (Perda No. 15 tahun 2019)
  8. Pelalawan (Perda No. 07 tahun 2019)
SHAPEFILE_PETA_RTRW_KAMPAR_2019

SHAPEFILE_PETA_RTRW_KOTA_DUMAI_2019

SHAPEFILE_PETA_RTRW_PELALAWAN_2019Shapefile_RTRW_Pekanbaru_Perda_No_7_Tahun_2020

Beberapa kota besar sudah mulai menerapkan aturan ketat dalam hal kepatuhan pelaku usaha melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungan perusahaannya. Sebagai contoh Kota Pekanbaru sudah mulai mengawasi dengan ketat tentang kedisiplinan pelaku usaha dalam mengirimkan laporan implementasi pemantauan lingkungan.

Berhubungan dengan hal di atas, maka dari lapakgis.com siap melayani jasa pembuatan dan analisis pemetaan dari dokumen tersebut (AMDAL, UKL UPL, dan Laporan persemester). Tidak dapat di hilangkan bahwasanya didalam dokumen-dokumen tersebut pasti diperlukan sejumlah peta untuk menganalisis dampak-dampak lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan di kemudian hari, seperti:
  1. Peta kesesuaian penggunaan lahan (pola ruang)
  2. Peta Batas Wilayah Studi, 
  3. Peta Rencana Sistem Pusat Pelayanan dan Wilayah Pengembangan
  4. Peta Lokasi Sampling
  5. Peta Lokasi Kegiatan
  6. Peta Tutupan Lahan
  7. Peta Hidrologi
  8. Peta Geologi
  9. Peta PPLH (Pra, Kontruksi, Operasi), dll

[UPDATE]


ATAU

Jasa Digitasi, Pembuatan Peta Tematik, Penyediaan Data Spasial (Shapefile) dan Citra Satelit Resolusi Tinggi, Analisis Data Spasial untuk Keperluan Project-Akademis

Lapak GIS juga menyediakan Jasa Pemetaan dengan harga terjangkau dan kualitas terjamin. Seperti Jasa Digitasi, Pembuatan Peta Tematik, Penyediaan Data Spasial (Shapefile) dan Citra Satelit Resolusi Tinggi, Analisis Data Spasial untuk Keperluan Project-Akademis. Ingin melihat daftar Jasa apa saja yang ada di Lapak GIS.
Share This Article :
Lapak GIS

Lapak GIS adalah Tempat Berbagi Pengetahuan tentang Geographic Information System (GIS) dan Remote Sensing (Pengindraan Jauh).

6210244686568305774